GOTVNEWS, Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim buntut pernyataannya yang menyebut akun Kaskus Fufufafa 99,9 persen adalah milik wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), Sri Kuntoro Budiyanto melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim atas pelanggaran UU ITE pada Jumat, 27 September 2024.
Menurutnya, pernyataan Roy Suryo itu telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia juga meminta kepada Roy Suryo untuk membuktikan tudingannya dalam waktu 1×24 jam.
Laporan terhadap Roy Suryo itu menjadi trending topik di platform X hingga mengundang berbagai respons netizen.
Sebelumnya, Roy Suryo menyampaikan keyakinannya bahwa pemilik akun Fufufafa 99,9 persen adalah Gibran, berdasarkan pendekatan socio-technical dan pure technical.
“Saya bicara teknis saja bahwa 99,9 persen memang akun fufufafa itu load and clear adalah akun milik mantan Wali Kota Solo atau pun Wakil Presiden Terpilih kita, Gibran,” ujarnya dalam acara Talkshow Overview Tribunnews.com, pada Rabu (18/9/2024).
Ia juga menyebut ada upaya penghapusan barang bukti unggahan akun Kaskus Fufufafa yang diduga milik Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Akun Fufufafa sendiri dikenal sering membuat komentar kontroversial yang menyerang Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya, termasuk menyebarkan kata-kata rasis dan tidak senonoh.(frh)