Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Maksimal 3 Hari per Bulan

GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan baru yang membatasi program gratis ongkir oleh penyedia layanan pos atau e-commerce hanya selama tiga hari setiap bulan.

Aturan ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa potongan harga atau promo hanya boleh dilakukan terus-menerus jika tarif layanan masih di atas atau sama dengan biaya pokoknya.

Namun jika tarif promo berada di bawah biaya pokok, maka program gratis ongkir hanya diperbolehkan maksimal tiga hari dalam sebulan. Durasi ini bisa diperpanjang jika ada permintaan dari penyedia layanan dan disetujui oleh Komdigi setelah evaluasi.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk menghindari tarif di bawah harga pokok yang bisa merugikan pelaku usaha kecil. Tujuannya adalah menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor logistik dan kurir.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *