GOTVNEWS, Tanjungpinang – BRI Kantor Cabang Tanjungpinang menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit di BRI Unit Kota Bestari.
Pemimpin Cabang BRI Tanjungpinang, Syafrizal, mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syafrizal dalam keterangan resminya, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan, terhadap oknum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, BRI telah mengambil tindakan tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan internal perusahaan.
Menurutnya, perbuatan oknum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi BRI sebagai lembaga perbankan.
“Perbuatan pelaku membuat BRI mengalami kerugian, baik secara finansial maupun reputasi,” katanya.
Syafrizal menegaskan, BRI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud maupun tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.
Komitmen tersebut terus diperkuat melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasional.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” tegasnya.
BRI berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. (zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News









