Hukum  

Direskrimsus Polda Kepri Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Tiga Pelaku Diamankan

Direskrimsus Polda Kepri Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Tiga Pelaku Diamankan.
Direskrimsus Polda Kepri Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Tiga Pelaku Diamankan. Foto: Humas Polda Kepri.

GOTVNEWS, Batam – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan mineral dan batu bara berupa aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir illegal di wilayah Kota Batam, yang tidak sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan, Jumat (14/8/2026).

PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, menyampaikan penindakan dilakukan pada Selasa (4/8/2026), setelah Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di wilayah Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, mereka masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).

“Ketiganya memiliki peran berbeda dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Para terduga pelaku ini diduga melakukan pengolahan pasir secara ilegal dengan cara mencuci tanah hingga menjadi pasir, kemudian menjualnya,” ungkapnya dalam Konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026).

Sementara itu, Wadirreskimsus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, menjelaskan terduga pelaku inisial FN berperan sebagai pengemudi truk roda enam, SL sebagai pemilik truk roda enam nomor polisi BP 8105 EO serta pemilik truk roda enam warna hijau, dan AR berperan sebagai pemilik tangkahan dilokasi.

“Dari FN barang bukti yang diamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam bermuatan pasir, surat jalan, 2 unit HP. Barang bukti dari terduga pelaku inisial SL berupa satu unit HP, satu unit truk Hino dan STNK. Dan dari terduga pelaku AR barang bukti yang diamankan satu unit HP, satu unit mesin diesel pompa air. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

“Atas perbutan ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.

Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan dan pengelolaan mineral dan batu bara yang tidak memiliki legalitas atau bertentangan dengan ketentuan hukum.

Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki izin atau legalitas yang sah. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *