TERBARU

Berita Video

Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Tiga DPO Kasus Narkoba

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga DPO itu ialah satu orang wanita bernama Jian Dita Sanjaya (25), serta dua orang pria bernama Aldo Fernando (25) dan Vhatriya Viallie (27).

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan bahwa ketiga orang ini berkaitan dengan kasus yang diungkap, pada Maret 2024 yang lalu.

Dari hasil penangkapan ketiga DPO itu, polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu-sabu siap edar, sebanyak 1,8 gram.

Para DPO ini ditangkap di sebuah kamar hotel, yang terletak di Jalan Kamboja Tanjungpinang. Mereka ditangkap saat sedang siap-siap untuk mengedarkan sabu.

“Ternyata mereka memiliki BB. Untuk pengungkapan ini kita mengamankan 1,8 gram sabu.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba juga akan mengaitkan tiga tersangka ini ke laporan sebelumnya dan laporan yang terbaru, untuk memberikan efek jera.

Untuk saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan, terkait siapa pemasok sabu kepada tiga DPO tersebut.(San)

Berita Terkait