Kemudian, Hendri menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan Dinas PUPRP Kepri untuk menertibkan para pedagang tersebut.
“Itukan tepi pantai dari ujung sampai ke ujung gak boleh. Termasuk depan Gurindam 12 dulukan ramai tu, semua tenda disitu, orang datang pakai kapal, keliatan tenda warna-warni, sekarang kan allhamdulilah sudah tertib tidak ada lagi tepi pantai. Nah, kebetulan yang di Teluk Keriting ini mulai lagi disitu, kalau disini boleh, lain lagi nanti balek lagi ke awal kan,” jelas dia.
Hendri mengatakan jika para pedagang tetap tidak mengindahkan surat teguran, Satpol PP Kepri akan melakukan penertiban pada tanggal 30 Oktober 2023 mendatang.
“Yang jelas kalau kami, ketika surat menyurat sudah ada diskusi sudah mentok, surat dari PU sudah menolak ya kami terpaksa melakukan penertiban,” ungkapnya.
Saat ini terdapat 20 pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Gurindam 12. Mereka tergabung dalam Forum Masyarakat Teluk Keriting (Formatur).(Zpl)