GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan lapak, gerobak, dan peralatan jualan di fasilitas umum, Selasa (3/6/2025).
Penertiban dilakukan di tiga titik, yakni Jalan W.R. Supratman, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Raya Uban Lama. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabarudin menyampaikan bahwa banyak PKL tidak memindahkan lapak, tenda, gerobak, atau kontainer setelah berdagang. Hal ini menyebabkan gangguan ketertiban umum dan merusak estetika kota.
“Sesuai arahan pimpinan dan atensi Wali Kota, PKL diperbolehkan berjualan, namun seluruh barang dagangan dan alat masak harus disimpan setelah selesai berdagang,” ujar Yusri.
Satpol PP menemukan sejumlah lapak dan perlengkapan jualan yang terbengkalai, termasuk spanduk bekas dan barang-barang tidak terpakai di ruang terbuka hijau, menciptakan kesan kumuh. Untuk itu, petugas menertibkan satu gerobak warung kelontong dan satu gerobak bubur ayam yang sudah lama dibiarkan.
Sebanyak sembilan stiker larangan dipasang pada gerobak kontainer dan warung kelontong yang melanggar aturan. Lapak di depan Kedai Makan Wijaya Kusuma juga ditata ulang, dengan tindak lanjut melibatkan ketua RT setempat.
Untuk gerobak warung kelontong di depan Lotus, pemilik diberi waktu tiga hari untuk memindahkannya. Sedangkan lapak lain yang ditinggalkan diberi tenggat waktu dua minggu. Gerobak bubur ayam yang terbengkalai diamankan sebagai barang bukti, sementara barang dagangan dan spanduk di RTH Bintan Center telah dibersihkan dan dikirim ke TPA.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya bergerak secara terencana, humanis, dan bertahap.
“Dengan visi Bima Sakti, di situ bumi dipijak, di situ langit dijunjung, kita harus menjaga dan merawat tempat kita tinggal,” tegas Akib, sapaan akrabnya.
Akib menambahkan, pihaknya selalu memberikan penjelasan kepada masyarakat, termasuk jika ada keluhan dari pihak tertentu.
“Kalau ada yang mengeluh, termasuk dari ‘orang besar’, tentu akan kami jelaskan. Yang terpenting, kita tetap berjalan dengan cara yang santun, humanis, dan berbudaya. Tujuan kita jelas, menjadikan Tanjungpinang kota yang rapi, tertib, dan indah,” katanya.
Penertiban ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghalangi aktivitas PKL yang mendukung ekonomi kerakyatan.
“Kota ini harus kita jaga bersama agar tetap rapi, bersih, dan tertib. Itulah semangat berbenah yang terus kami dorong,” ucap Akib.
Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung langkah Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. (Alt)