GOTVNEWS, Bintan – Kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan di kilometer (KM) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, bakal segara terjawab.
Penyidik Satreskrim Polres Bintan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, pihaknya memastikan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat akan digelar perkara, untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini,” ungkap Iptu Alson, Rabu (3/4/2024).
Iptu Alson menyampaikan, dalam mengusut kasus tersebut sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan sebanyak 23 orang saksi termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang dulu pernah menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
“23 orang sudah diambil keterangan sebagai saksi,” jelasnya. (Mhd)