Go Cast – Bullying atau perundungan dapat diartikan sebagai bentuk penindasan, berupa kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau satu kelompok yang lebih kuat atau berkuasa kepada orang lain, dengan tujuan menyakiti dan dilakukan secara masif atau terus menerus.
Pada umumnya kasus perundungan kerap kali dijumpai di masa sekolah, bahkan menjadi tren di kalangan anak-anak peserta didik. Terdapat beberapa faktor mengapa seseorang bisa menjadi pelaku perundungan diantaranya adalah, faktor lingkungan,pelaku pernah menjadi korban bullying, ciri kepribadian tertentu, hingga kebiasaan buruk yang sudah dibiasakan.
Terdapat beberapa jenis perundungan diantaranya adalah, perundungan fisik, verbal, relasional, hingga cyber bullying. Dengan perkembangan zaman yang semakin maju, perundungan di dunia maya biasanya umum dilakukan.
Dampak jangka panjang kepada pelaku perundungan adalah, gangguan prilaku hingga melanggar ketentuan hukum dimasa depan. Bagi korban efek yang dialami adalah, trauma, depresi , cemas, hingga gangguan mental.Perundungan dapat dicegah dengan edukasi kepada anak-anak, berbicara lebih terbuka kepada anak-anak, menjadi panutan yang positif bagi anak-anak, hingga membantu membangun kepercayaan diri pada anak-anak.