GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Muhammad Amin diperiksa jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Kamis siang.
Muhammad Amin tiba di Kejari Tanjungpinang memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 09.00 WIB, dan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis 12 September 2024.
Amin dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi di PD BPR Bestari.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Tanjungpinang. Muhammad Amin mengaku pemeriksaan kasus perbankan dan tidak adanya masalah.
“Tidak ada hubungan dengan Kabag Ekonomi. Jadi perbankan jadintidak ada masalah, itu tindak lanjut yang kemarin itu. Sedang berproses. Kita berikan informasi ini tindak lanjut yang di pengadilan kemarin,” ungkapnya.
Hingga saat ini Kejari Tanjungpinang masih terus melakukan pengembangan, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana deposit nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2022-2023.(San)