TERBARU

Berita Video

Seorang Warga Bangladesh Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Aceh – Sat Reskrim Polres Pidie, Aceh, berhasil menangkap seorang warga negara Bangladesh yang diduga sebagai dalang dibalik penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh. 

Seorang Laki-laki berinisial HM (70), ditangkap polisi lantaran telah menyeludupkan sebanyak dua rombongan pengungsi Rohingya dengan cara menyediakan kapal kayu dari Bangladesh untuk menuju ke perairan Indonesia.

Warga Bangladesh tersebut diduga sebagai otak pelaku penyeludupan manusia perahu ke Provinsi Aceh. Sementara itu, tiga pelaku lainnya saat ini masih menjadi buron pihak petugas Kepolisian Polres Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengatakan, pelaku nekat membawa etnis rohingya mengunakan kapal kayu ke perairan Indonesia dari Myanmar tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang sah, dengan tujuan melakukan penyeludupan etnis rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu.

Imam juga menyebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 50.000 hingga 100.000 daka atau setara Rp7 juta hingga Rp14 juta dari setiap orang yang diselundupkan ke Aceh.

Pelaku inisial HM (70) saat ini ditahan di Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(Frh)

Berita Terkait