GOTVNEWS, Jakarta – DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini tertuang dalam hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pelantikan serentak akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang mengikuti aturan perundang-undangan khusus,” bunyi kesimpulan rapat tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai jadwal, tanpa menunggu penyelesaian seluruh sengketa Pilkada di MK, selama wilayah tersebut tidak berada dalam proses sengketa hasil pemilihan.
Bagi kepala daerah di wilayah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari MK.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang masih dalam proses sengketa di MK akan dilaksanakan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut kesimpulan rapat tersebut.
Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
“Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” bunyi kesimpulan rapat tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pelantikan serentak ini merupakan momen bersejarah.
“Kami telah melakukan analisis hukum secara transparan. Pelantikan tanggal 6 Februari akan menjadi momen bersejarah, tidak hanya karena pelaksanaan Pilkadanya, tetapi juga karena pelantikannya dilakukan oleh Presiden secara langsung,” ujar Rifqinizamy.
Bagi kepala daerah di wilayah sengketa, Rifqinizamy memprediksi bahwa sebagian besar keputusan MK akan selesai pada pertengahan Februari 2025. Jika sengketa ditolak, pelantikan dapat dilakukan sekitar pertengahan Maret 2025. Namun, bagi wilayah yang membutuhkan pemungutan suara ulang, proses pelantikan dipastikan akan berlangsung lebih lama.
“Kami optimis langkah ini akan memperkuat kesinambungan pemerintahan daerah dan sinkronisasi program dengan pusat,” pungkas Rifqinizamy. (Alt)