GOTVNEWS, Singapura – Pemerintah Singapura memanggil perwakilan 8 perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu kabut asap lintas negara, pada Rabu (28/10/2026).
Delapan eksekutif senior mewakili 8 perusahaan tersebut dalam pertemuan bersama Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.
Mereka adalah, Kuok Khoon Hong – Wilmar International Ltd. Albert Maknawi – Kencana Agri Ltd. Franky Oesman Widjaja – Golden Agri-Resources Ltd. Bernard Tan – Sinar Mas Group untuk APP Ltd dan APP (China) Ltd.
Kemudian, Ciliandra Fangiono – First Resources Ltd. Kelvin Tan Aik Pen – TSH Resources Berhad. Mark Julian Wakeford – Indofood Agri Resources Ltd. Lim Gunawan Hariyanto – Bumitama Agri Ltd.
Sebelumnya, Badan Lingkungan Nasional Singapura atau NEA telah melayangkan pemberitahuan hukum kepada perusahaan-perusahaan tersebut pada 23 Oktober 2026, berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.
Pemerintah Singapura menuntut transparansi dan kerja sama penuh dalam proses pemeriksaan. Perusahaan juga diminta memberikan penjelasan substantif, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan, Grace Fu menyatakan, pemerintah akan memperkuat Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura dari dampak kabut asap.
“Saya akan membuat perubahan pada Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya,” kata Grace Fu.
Menteri Dalam Negeri, K. Shanmugam mengatakan, pemerintah akan melakukan apa yang benar untuk memastikan perusahaan yang beroperasi di Singapura menjalankan operasinya dengan cara yang tidak mempengaruhi negara atau wilayah.
“Kami mengharapkan kerjasama penuh dari perusahaan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, para eksekutif perusahaan disebut berjanji bekerja sama dengan penyelidikan. Namun, hingga kini belum ada keputusan akhir terkait hasil pemeriksaan maupun sanksi hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.(frh)
Sumber : Ig @straits_times
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













