GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengakui akan terus mengikuti perkembangan kasus surat tanah PT Bintan Indo Properti Eks PT Expasindo Raya.
Hasan menjelaskan bahwa ia menanti perkembangan penyidikan atas kasus yang tengah diusut oleh pihak Polres Bintan, terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan PT Bintan Indo Properti.
Begitu juga ungkap Hasan, terkait dengan proses penyidikan di Polres Bintan akan meneruskan kasus tersebut ke penuntutan.
“Kita lihat perkembangannya,”katanya Senin (6/5/2024) kemarin.
Sementara itu, Hasan menyampaikan bahwa dalam pemanggilan tentunya ada aturannya. “Belum ada pemanggilankan, semuanya ada aturannya,”ucapanya.
Sebelumnya, penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT Bintan Indo Properti Eks Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS yang kini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, mantan Lurah Sei Lekop inisial RD dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial BD.(San)