GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Pendidikan Provinsi Kepri melakukan penelusuran terkait masalah pelayanan pengambilan ijazah di SMAN 2 Tanjungpinang. Dari hasil penelusuran, oknum pegawai TU berinisial Y diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN.
Inilah suasana pertemuan antara Disdik Kepri dengan pihak SMAN 2 Tanjungpinang. Dalam pertemuan ini juga dihadirkan pegawai TU berisinial Y.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kepri, Syarifah Irza Irawati menyatakan bahwa prilaku oknum pegawai TU itu diduga melanggar kode etik ASN dalam hal pelayanan.
“Secara umum yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran disiplin, namun sedikit melanggar kode etik ASN dalam hal pelayanan, yang perlu diperbaiki mungkin adalah cara berinteraksi dan komunikasinya, bagaimana caranya bisa melayani dengan lebih sopan lagi,” jelas Irza.
Sementara itu Kepala SMAN 2 Tanjungpinang, Kariadi menjelaskan, secara sanksi pihaknya telah melakukan pembinaan dan teguran lisan terhadap oknum Y, sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, pihak sekolah juga mengurangi persentase interaksi yang bersangkutan dengan siswa untuk sementara.
“Kami telah melakukan pembinaan pada yang bersangkutan, secara lisan kita sudah memberikan arahan agar dapat memperbaiki kualitas pelayanannya, untuk saat ini kami juga mengurangi persentase interaksi Y dengan siswa,” jelas Kariadi.
Menurut Kariadi, viralnya masalah pelayanan di SMAN 2 Tanjungpinang menjadi pelajaran untuk pihaknya agar bisa meningkatkan pelayanan lebih baik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penyerahan ijazah pada siswa SMAN 2 Tanjungpinang berlangsung kondusif. Pembagian ijazah dilakukan bertahap pada masing-masing kelas. (Drl)