GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kuasa Hukum meminta pihak Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang bertanggung jawab, terakit meninggalnya Dyo Putra Pratama, seorang remaja berusia 13 tahun.
Remaja tersebut diketahui meninggal dunia usai minum obat dari Puskesmas Sei Jang, pada Selasa (9/7/2024) lalu. Kuasa Hukum korban mencurigai, kematian Dyo disebabkan adanya kelalaian dari petugas Puskesmas.
Salah seorang Kuasa Hukum Korban, Sesa Praty Pindina mengatakan, pihak Puskesmas diwajibkan untuk mengikuti standard keselamatan pasien, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Dimana, dari keterangan keluarga, korban tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya diberikan seperti mobil ambulan dan hasil diagnosa yang seharusnya disampaikan dokter ke pasien.
Sehingga, pihak keluarga meminta kepada kepolisian untuk mampu melakukan analisa dengan baik, dalam menangani perkara tersebut. Hal ini, semata-mata untuk memperoleh keadilan bagi keluarga.
“Sampai saat ini kita memang belum menerima hasil autopsi korban. Kita masih menunggu hingga sekarang. Kata mereka bagian dada ada cairan menutupi area jantung. Namun, lambung dan hati korban kondisi sehat dan aman. Tapi, mereka mengatakan penyebab kematian karena adanya riwayat jantung yang tidak berdasarkan. Ini yang mnejadi pertanyaan kami,” sebutnya.