GOTVNEWS, Batam – Kurang dari 24 jam, RS pelaku pencurian di sebuah Gudang penyimpanan barang di Jalan Kampung Tua, Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, berhasil diringkus petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang.
Selain meringkus RS, petugas juga mengamankan seorang penadah barang curian berinisial AS. Keduanya ditangkap petugas kepolisian di kawasan Bengkong, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut diketahui oleh pemilik gudang inisial YEL usai melihat sejumlah peralatan kerja perusahaan dan pribadi telah hilang didalam gudang. Selanjutnya, pada Sabtu (10/1/2026) YEL langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Bengkong.
Setelah menerima laporan korban, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni masing-masing berinisial RS pelaku utama, dan RS penadah barang hasil curian.
Selain RS dan AS, polisi juga mengamankan satu pelaku lainya yang terlibat dalam aksi pencurian itu yakni ATA. Ia ditangkap di depan Masjid Darut Taubah, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit kepala pompa celup merek Yonju Reduser, satu unit filter Esos, satu unit potongan gantungan crane, satu unit reducer ukuran 6 inci, satu unit pendingin knalpot mesin, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp300.000.000.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja cepat dan solid personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah, setelah laporan kami terima, anggota langsung bergerak dan dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














