GOTVNEWS, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung menggelandang seorang polisi gadungan berpangkat Bripda, usai diringkus petugas kepolisian.
Polisi gadungan berinisial NM usia 25 tahun ini ditangkap petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, usai perempuan yang dikenalinya di media sosial Facebook melapor ke Mapolsek Bintan Timur.
NM dilaporkan korban polisi lantaran melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Salamun mengatakan, pelaku NM mengaku sebagai polisi agar bisa menggoda wanita yang dikenalnya di Facebook.
Awalnya pelaku hendak mengajak korban menginap di wisma di kawasan Tanjungpinang, namun korban menolak. Lantas, pelaku mengajak pelaku pulang dan melintasi jalan sepi di kawasan Wacopek.
Disana, pelaku lalu menghentikan kendaraan dan mengencam korban dengan pistol mainan, agar korban mau menuruti kemauan pelaku.
“Dirinya mengaku polisi berpangkat Bripda, dan mengancam korban akan ditembak bila menolak perintahnya,” jelasnya.
Pelaku terancam UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(mhd)