GOTVNEWS, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menetapkan Satuan Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2026, termasuk tarif hotel untuk rapat dan perjalanan dinas bagi menteri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang diteken pada 14 Mei dan mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penentuan tarif hotel didasarkan pada survei bersama BPS dan perguruan tinggi, disesuaikan dengan harga rata-rata layanan di tiap provinsi agar lebih proporsional.
Untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I, tarif hotel ditetapkan antara Rp2,14 juta – Rp9,33 juta per malam. Angka tertinggi ini naik dari tahun sebelumnya senilai Rp8,72 juta. Sementara batas bawah tarif hotel untuk perjalanan dinas dalam negeri tidak mengalami perubahan.
Selain itu, tarif hotel untuk pejabat eselon II berada di rentang Rp1,63 juta – Rp4,91 juta per malam. Kemudian, untuk pejabat eselon Ill dan eselon IV di rentang Rp1,06 juta – Rp3,73 juta per malam. Selanjutnya, untuk ASN golongan III ke bawah di rentang Rp580 ribu – Rp1,54 juta per malam.(frh)