GOTVNEWS, Bintan – Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pemalsuan lahan di kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan diserahkan kembali ke Kejari Bintan setelah 3 kali dilakukan (P-19).
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa mengatakan, saat ini pihak Kejaksaan sedang mempelajari berkas kedua tersangka yakni M. Ridwan dan Budiman yang sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Untuk perkara Ridwan dan Budiman berkas perkaranya baru diterima jaksa kembali hari ini dan jaksa akan meneliti kembali apakah petunjuk yg di berikan jaksa sudah dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu, masa penahanan terhadap tersangka Ridwa dan Budiman terhitung Tanggal 5 Juli 2024 telah habis.
“Sudah habis masa penahanan nya, bisa ditanyakan kepada penyidik Polres Bintan,” ucapnya.
Samsul menyampaikan, untuk berkas perkara atas nama tersangka Hasan masih dilengkapi oleh penyidik atas dasar pentunjuk jaksa.
“Untuk berkas Hasan masih P-19, masih kita selidiki,” tutupnya.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan kembali berkas perkara Ridwan dan Budiman setelah memenuhi semua petunjuk jaksa.
” Sudah kita lengkapi berkasnya sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.(Mhd)