Hukum

Terlibat Narkoba, ASN Pemprov Kepri dan ASN Rutan Tanjungpiang Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan empat orang diduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Dari keempat orang yang diamankan dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang.

Keempat orang itu masing-masing berinisial R merupakan ASN di Pemprov Kepri, B merupakan ASN di Rutan Tanjungpinang, dan lainnya inisial E dan A merupakan warga sipil.

Mereka ditangkap petugas kepolisian saat berada di depan Biliard Diamond, Tanjungpinang, pada Minggu malam lalu.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan penangkapan keempatnya ini berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penangkapan dan digeledah, kata AKP Lajun, pihaknya hanya menemukan alat hisap sabu atau bong.

“Mereka kami amankan di depan biliar diamond, saat kita amankan dan geledah kita hanya temukan alat hisap sabu. Dan dari hasil tes urine mereka positif mengkonsumsi narkoba, R ASN di Pemprov Kepri, B ASN di Rutan Tanjungpinang,” ucapnya, Rabu (6/8/2025).

AKP Lajun menyampaikan, keempat orang ini dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan dan dilakukan pengembangan untuk mengetahui darimana sabu tersebut di peroleh.

“Mereka masih di periksa dan di tahan. Status mereka masih saksi, kita juga masih melakukan pengembangan dari mana mereka dapatkan sabu itu,” ungkapnya. (Ald)

Berita Terkait