TERBARU

Politik

Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PT BIS, Kejari Bintan Tunggu Hasil Audit BPKP

GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bintan Inti Sukses (BIS), Senin (21/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andy Sasongko melalui Kasi intel Kejari Bintan Syamsul Sahubawa mengatakan jika perkara tersebut masih dalam proses perhitungan BPKP.

“saat ini perkembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan (aset) PT BIS masih dalam tahap penyidikan,” jelas Syamsul.

Ia menyebutkan, perkara masih berproses dan menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP.

“Terkait Penetapan tersangka dalam Perkara ini akan segera diinformasikan melalui press release setelah terbit hasil PKN dari BPKP,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan menyatakan, status penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan BUMD Bintan PT. BIS telah ditingkatkan ke penyidikan.

Adapun konstruksi dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di PT.BIS Bintan, berawal dari sewa menyewa lahan dan bangunan Ruko aset pemerintah kabupaten Bintan yang pengelolaanya diserahkan pemerintah ke PT.BIS.

Penyewaan sejumlah aset Ruko dan kolam Renang ini, awalnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Bintan (Dulu Kabupaten Kepulauan Riau-red) ke pengusaha kota Tanjungpinang.

Penyewaan sendiri, telah dilakukan pemerintah kabupaten Bintan ke Pengusaha tersebut selama 30 tahun berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) sewa menyewa berakhir pada November 2022 lalu.

Atas berakhirnya sewa menyewa aset lahan Pemda yang saat ini dikelola BUMD di PT.BIS itu, Pengusaha kembali mengajukan perpanjangan penyewaan.

Atas pengajuan itu, Petinggi BUMD di PT.BIS Bintan langsung memperpanjang kontrak PKS, tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai pemilik saham atau aset.

Bahkan, dari penyidik Jaksa menyebut, Nominal harga sewa lahan dan bangunan ruko serta kolam renang diatas lahan aset pemerintah itu, sama dengan harga sewa 30 Tahun lalu ke BUMD Bintan.(Mhd)

Berita Terkait