Hukum  

Tiga Subkontraktor Laporkan Direktur CV Putra Andalas Bersatu ke Polisi

Tiga Subkontraktor Laporkan Direktur CV Putra Andalas Bersatu ke Polisi.
Tiga Subkontraktor Laporkan Direktur CV Putra Andalas Bersatu ke Polisi. Foto: Gotvnews/Hasandy.

“Desakannya supaya Apung cepat ditangkap saja, karena tidak ada lagi etika baik. Maka, kita lakukan laporan secara resmi. Sebelumnya sudah ada komunikasi, tapi intinya tidak ada etikat baik” terangnya.

Subkontraktor Terpaksa Jual Mobil Pick Up

Salah satu subkontraktor, Aminullah mengaku terpaksa menjual mobil pick up miliknya agar bisa membayar para tukang.

“Saya sampai jual pick up untuk bayar orang ini, karena mereka perlu makan juga orang dah kerja mati matian,”ucapnya

“Tukang kita pertama 30 orang dikurangi jadi terakhir 18 orang satu orang itu digaji Rp.450 ribu,” tambahnya.

Aminullah menyampaikan, dalam surat perjanjian kerja bersama CV. Putra Andalas mengerjakan proyek pembangunan area lapangan olahraga yang ada di Kampus Umrah.

Seperti pengerjaan pemasangan saluran Pracetak, Kasteen, Paving Block, lapangan Mini Soccer hingga lapanga Basket dengan total biaya Rp 164. 840.000.

“Sisa belum dibayar 47 juta rupiah, kesepakatannya siap kerja langsung dibayar sampai sekarang belum dibayar,” ungkapnya.

Pengerjaan itu dimulai pada bulan Desember 2023 dan telah selasai dikerjakan pada Januari 2024.

Hal serupa juga rasakan Subkontraktor lainnya yakni Eddy. Ia mengatakan, CV. Putra Andalas menawakan kerja pengecatan di lapangan olahraga Kampus Umrah dan Kantor Kemenkumham dengan harga yang telah disepakati.

Seiring dalam pengerjaannya CV. Putra Andalas telah melakukan pembayaran uang DP pertama sebesar Rp 50 juta dan DP Kedua Rp 50 Juta. Pengerjaan juga dilakukan dari Desember 2023 dan telah selasai dikerjakan pada Januari 2024.

“Dalam bahasanya itu selasai bayar, pas udah selesai tanpa ada berita saya telepon bahasanya sabar bang sabar,” sebutnya.

Eddy menyebutkan, berbulan – bulan dilakukan penangihan pihak CV. Putra Andalas selalu mengelak dan menyampaikan sabar saja dalam proses.

“Singkat cerita karena saya membutuhkan hak saya itu saya telepon kembali. Pada saat itu ia memang mengatakan membantu 5 juta, kemudian untuk selanjutnya selalu bilang sabar dalam proses,”ucapnya.

“Jadi dari awal Januri sampai bulan sekarang ini cuman dibayar Rp 5 juta dari sisanya itu. Kesepakatan awalnya itu Rp 160 juta,”tuturnya.

Eddy bilang, pengecatan dilakukan di Kampus Umrah pada lapangan basket, lapangan takraw dan lapangan voli sedangan di Kantor Kemenkumham lapangan tenis.

Terakhir, Subkontaktor lainnya, Ranra mengatakan, pengerjaan interior di kawasan Lobam dan Lanudal dimulai pengerjaan interior bulan Juli dan selesai bulan Agustus 2023.

“Kesepakatan kerja itu Rp 73 juta tersisi belum dibayar Rp 21 juta,”ucpanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *