TERBARU

Hukum

Tiga Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap

GOTVNEWS, Batam – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menagkap tiga tersangka sindikat judi online. Mereka diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional.

Tiga pelaku judi online ini ditangkap di Kota Batam. Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (32), I alias A (34) dan SL (42).

Ketiganya diduga berperan sebagai customer servis dan berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan website RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di Kota Batam.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Saat melakukan Patroli itu, kata dia, Tim Siber menemukan Website dengan nama RAJAHOKKI dengan alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI**.COM dan dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS**.COM.

“Para tersangka ini menawarkan bermain judi melalui situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP. Dan dari situ ketiganya meraih omset hingga puluhan juta setaip harinya,” kata dia, Rabu (1/2/2023).

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 3 unit laptop dan 14 unit handphone, 4 buah simcard, 1 buah kunci apartemen dan 3 buah kartu akses apartemen. Kemudian, 1 unit cpu, 1 unit monitor dan serta 1 buah modem.

Kombes Nasriadi menyampaikan, Dirreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, guna mencari jaringan-jaringan judi online Internasional di Wilayah Batam.

“Kita himbau agar masyarakat, jika menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor polisi. Selain itu hal ini juga merupakan atensi dari Kapolda Kepri,” ucap dia.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar.(Zpl)

Berita Terkait