GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah kini resmi melarang kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya yaitu platform TikTok Shop.
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Pelarangan tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat terbatas Presiden Jokowi dan para menteri terkait, yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023) kemarin.
Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan mengatakan, platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.
Ia menyebut, Pemerintah juga akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Tak hanya itu, Hasan juga mengatakan platform tersebut dilarang menjadi produsen alias menjual barang produksi mereka sendiri.
Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri dan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.
Terakhir, pemerintah juga akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce yang hanya boleh di atas harga US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.(Frh)