TERBARU

Berita Video

Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu soal Netralitas TNI Mayor Teddy

GOTVNEWS, Jakarta – Tim kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu usai diduga melibatkan anggota TNI aktif yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam Tim Kampanye.

Laporan tersebut dilayangkan ke pihak Bawaslu RI oleh Komang Adi Pujawan yang tercatat sebagai mahasiswa Trisakti pada Rabu (20/12/2023) lalu.

Sebelumnya, Mayor Teddy sempat terekam kamera saat hadir di acara debat Capres di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023) kemarin.

Teddy tampak mengenakan kemeja biru persis pakaian Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Ia bahkan juga terlihat mengacungkan dua jari sebagai simbol kampanye capres nomor urut 2.

Menurut Komang, hal tersebut telah melanggar dua Undang-Undang (UU) sekaligus, yakni Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu dan Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang netralitas TNI.

Terkait hal itu, pihak Bawaslu bakal segera mengambil langkah melalui proses kajian yang dilakukan dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Apabila terbukti adanya pelanggaran, pihak Bawaslu akan menyampaikan kepada Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Dalam hal ini, Bawaslu hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi. Sementara untuk tindak lanjutnya akan dilakukan oleh TNI sebagai institusi yang menaungi Mayor Teddy.(Frh) 

Berita Terkait