GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang meringkus seorang terpidana kasus pengerusakan. Terpidana ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sempat buron kurang lebih 9 bulan, Herman Yosep Ola Atawalo, terpidana kasus pengerusakan yang terjadi pada Juli 2023 lalu, ditangkap tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Terpidana ditangkap saat berada di rumahnya di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Penangkapan yang dipimpin Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati. Saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa tim Tabur ke Lapas KeLas III Lembata, Provinsi NTT.
Plh Kejari Tanjungpinang, Yanuar mengatakan, terpidana Herman melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Yanuar menyebutkan, penangkapan ini sebagaimana perintah dari Kejaksaan Agung agar jajaran melakukan monitor dan melakukan penangkapan buronan yang masih berkeliaran.
“Terpidana ini telah dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan pengerusakan. Saat ditangkap terpidana kooperatif hingga di bawa ke lapas dengan aman,” ucapnya.
Selain Herman Yosep Ola Atawalo, satu terpidana lainya yakni Aloysius Dhango telah diamankan. Setelah ditangkap terpidana kemudian di bawa Tim Tabur Kejari Tanjungpinang ke KeLas III Lembata, Provinsi NTT untuk di tahan.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













