GOTVNEWS, Bintan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, telah melaksanakan pemasangan papan plang pada kawasan perumahan yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.
Kepala Disperkim Bintan, Mohammad Irzan mengatakan, Hingga saat ini, total 11 perumahan resmi tercatat telah menyerahkan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari jumlah tersebut, 7 perumahan telah selesai dipasang papan plang penanda, yaitu tiga perumahan kawasan Toapaya seperti Perumahan Taman Anggrek, Perumahan Citra Indah, Perumahan Nessa Nuri.
Kemudian tiga perumahan dikawasan Bintan Timur seperti Perumahan GPM 3, Perumahan GPM 4, Perumahan Puri Garden, dan satu perumahan kawasan Bintan Utara yakni Perumahan Taman Harapan Permai.
“Pemasangan papan plang dilakukan selama 5 hari kalender dengan metode pemasangan permanen di area depan masing-masing kawasan perumahan, Plang ini sebagai identitas resmi sekaligus penanda bahwa PSU telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bintan”, jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas, dan tertib administrasi penyerahan aset dari pihak pengembang kepada pemerintah.
Proses pemasangan plang ini adalah tahapan penting dalam mekanisme penyerahan PSU, dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Seluruh rangkaian telah dilaksanakan sesuai ketentuan Perda PSU No 3 Tahun 2023 mengenai penyerahan Sarana dan Prasaran Utilitas Umum Perumahan serta Peraturan Bupati Bintan Nomor 38 Tahun 2024, tentang Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan,” jelasnya.
Irzan menjelaskan, mewakili Bupati Bintan, Roby Kurniawan, pihaknya mengapresiasi terhadap komitmen para pengembang yang telah melaksanakan kewajibannya.
” Kita berharap langkah ini dapat mendorong pengembang lain untuk segera menuntaskan proses penyerahan PSU, sehingga peningkatan kualitas layanan publik dan infrastruktur permukiman dapat semakin optimal “, tutupnya.(Mhd)














