TERBARU

Ekonomi

UMP Kepri Tahun 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492

Menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, kenaikan UMP tahun 2024 mencapai Rp. 123.298,- atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

UMP Kepri 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengacu pada struktur skala upah di perusahaan.(*)

1 2

Berita Terkait