GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pelaku pencurian laptop di kosan Jalan Kuantan Tanjungpinang diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Pelaku berinisial MMA (19), ia ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang ditempat kerjanya di salah satu Cafe dan Resto di kawasan kompel Bintan Center (Bincen) kilometer 9, Tanjungpinang, pada 27 Maret 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyanki melalui Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, kejadian bermula pada Jumat (22/3/2024) lalu ketika itu korban pergi meninggalkan kos nya untuk ke acara Buka Puasa Bersama (Bukber) bersama teman-temannya di Jalan Ir Sutami.
“Korban saat itu sempat pulang jam 19.00 wib mau ambil katru ATMnya ketinggalan, lalu dia pergi lagi,” kata Ipda Freddy, Jumat (29/3/2024).
Ipda Freddy menyebutkan, korban mengetahui bahwa laptop merek Merk Fujitsu warna hitam berserta kabel charger laptop, mouse dan tas laptop, telah hilang ketika korban kembali ke kosannya sekitar pukul 10.00 wib.
Setelah mengetahui itu, ungkap Ipda Freddy, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Tanjungpinang. “Pelaku MMA ditangkap ditempat kerjanya di kawasan kompel Bintan Center kilometer 9, Tanjungpinang. Saat ditangkap dan diintrogasi pelaku MMA akui dia yang mengambil laptop milik korban dikosan Jalan Kuantan,” ungkap Ipda Freddy.
Kepada polisi, ucap Ipda Freddy, pelaku MMA mengaku laptop tersebut akan di jualnya dan uang hasil penjualan laptop akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ngakunya mau dijual laptop itu, lalu uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan acaman 7 tahun tahun penjara. (Zpl)