GOTVNEWS, Karimun – Nelayan asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali dengan selamat setelah 16 hari ditahan aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
A Huat tiba di pelabuhan Domestik Karimun menggunakan kapal patroli Polairud Polres Karimun, pada Selasa, 18 Maret 2025. Proses pemulangan A Huat sebelumnya telah melalui serangkaian negosiasi pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor di Malaysia.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pemulangan A Huat berdasarkan hasil koordinasi antara berbagai pihak, termasuk KJRI Johor Bahru, Bakamla, serta Dinas Keluatan dan Perikanan Kepri.
A Huat dipulangkan oleh APM Malaysia dengan titik jemput serah terima dilakukan di perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia.
Kepulangan A Huat, kata Robby, diterima langsung oleh Satpolairud Polres Karimun dan langsung diantarkan kembali ke keluarganya di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Batam.
” Proses pemulangan A Huat dilakukan dengan cepat. Sebab, APMM menilai tidak adanya unsur pelanggaran hukum yang dilakukan A Huat setelah diamankan di perairan Malaysia pada 12 Maret 2025 lalu,” jelasnya.
Sesampainya di Karimun, A Huat disambut oleh Bupati Karimun Iskandarsyah, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, dan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa di Pelabuhan Domestik Karimun.(mhd)