GOTVNEWS, Bintan – Penyidik Satreskrim Polres Bintan segera melimpah berkas perkara tersangka mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, kepada Kejaksaan Negeri Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, setelah resmi dilakukan penahanan pada Jumat kemarin, berkas mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dalam waktu dekat akan diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Bintan ke Kejari Bintan.
Hasan ditahan usai dilakukan pemeriksaan selama belasan jam di Mapolres Bintan pada Jumat kemarin.
Kapolres menjelaskan, Hasan bersama dua tersangka lainnya terbukti telah memalsukan surat tanah seluas 2,6 hektar diatas lahan PT Bintan Properti Indo.
” Sudah resmi kita tahan, selanjutnya kita akan serahkan berkas kepada pihak Kejari Bintan “, jelasnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara.(Mhd)