GOTVNEWS, Jakarta – DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang (UU) Polri setelah mengesahkan revisi UU TNI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan proses pembahasan masih menunggu surat dari presiden sehingga belum dapat dimulai. Senada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa revisi UU Polri belum masuk agenda dalam waktu dekat.
Meski demikian, rancangan revisi ini sudah disusun sejak tahun 2024 dan menjadi inisiatif DPR RI. Beberapa pasal dalam draf RUU Polri yang diperoleh diusulkan mengalami perubahan.
Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q, yang mengatur kewenangan Polri dalam memblokir atau memperlambat akses di ruang siber demi keamanan dalam negeri.
Rencana ini memicu kekhawatiran masyarakat sipil, yang menilai aturan tersebut bisa membatasi kebebasan berpendapat dan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Sandi dan Siber Negara.
Komisi III DPR RI menyatakan siap membahas revisi UU Polri. Namun, komisi bidang hukum itu masih memprioritaskan pembahasan RUU KUHAP dalam waktu dekat ini. DPR berjanji pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat guna menghindari polemik.(frh)