GOTVNEWS, Karimun – Aturan baru perlindungan ketenagakerjaan menjadi perhatian kalangan buruh di Kabupaten Karimun. Salah satu poin yang disoroti adalah perubahan ketentuan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat efisiensi.
Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, menyambut positif terbitnya regulasi baru tersebut.
Menurutnya, aturan itu memuat sejumlah perubahan penting yang berkaitan dengan perlindungan hak pekerja, mulai dari mekanisme PHK, perhitungan pesangon, penetapan upah minimum, hingga pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi undang-undang tersebut untuk mempelajari ketentuan secara menyeluruh.
“Secara prinsip kami menyambut baik terbitnya undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan resminya, sehingga belum bisa menyimpulkan secara utuh seperti apa isinya,” kata Fajar.
Fajar menjelaskan, berdasarkan draf rancangan undang-undang (RUU) yang sempat dipelajarinya, terdapat sejumlah perubahan substansial dibandingkan regulasi sebelumnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK karena efisiensi.
Dalam ketentuan yang dirujuk, skema pesangon sebesar 0,5 kali upah yang sebelumnya dikenal dalam aturan ketenagakerjaan dinyatakan tidak lagi berlaku.
“Mulai sekarang tidak ada lagi pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali gaji. Berdasarkan ketentuan baru, pesangon dibayarkan paling sedikit satu kali upah,” tegasnya.
Perubahan ini menjadi salah satu poin yang dinilai penting bagi pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan akibat kebijakan efisiensi perusahaan.
Fajar menyebut, aturan baru tersebut mengatur mekanisme PHK yang lebih ketat. Perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa pemberitahuan tertulis dan proses perundingan dengan pekerja.
Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan dan perselisihan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hak dan kewajiban para pihak selama proses hukum perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Fajar menilai mekanisme tersebut memberikan ruang bagi pekerja untuk memperjuangkan haknya apabila tidak menerima keputusan PHK.
“Artinya PHK bisa ditolak jika pekerja tidak menerimanya, dan mekanisme perundingan tersebut menjadi hal yang wajib,” ujarnya.
Tak hanya soal PHK dan pesangon, aspek pengupahan juga masuk dalam poin perubahan yang menjadi perhatian serikat pekerja.
Dewan pengupahan diwajibkan memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) melalui survei kondisi pasar aktual dan penggunaan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya memastikan penetapan upah minimum mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja.
Bagi kalangan buruh, persoalan upah minimum menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Fajar menjelaskan, penggunaan tenaga kerja outsourcing dibatasi dan tidak diperbolehkan untuk pekerjaan inti perusahaan (core business).
Adapun pekerjaan yang disebut dapat menggunakan sistem outsourcing antara lain jasa boga atau katering, petugas keamanan (security), jasa kebersihan (cleaning service), dan pengemudi atau sopir.
Pembatasan tersebut menjadi salah satu aspek yang akan dicermati serikat pekerja setelah memperoleh dokumen resmi undang-undang.
Meski menyambut positif regulasi baru tersebut, Fajar mengingatkan bahwa penerapannya di lapangan masih membutuhkan proses.
Menurutnya, aturan itu baru saja diundangkan sehingga sosialisasi kepada masyarakat, pekerja, dan perusahaan di daerah belum merata.
FSPMI Karimun pun masih menunggu dokumen resmi untuk memastikan isi setiap pasal dan memahami bagaimana ketentuan tersebut akan diterapkan.
“Kalau diterapkan sekarang sepertinya belum, karena undang-undang ini baru diundangkan hitungan hari dan drafnya belum disosialisasikan secara merata ke daerah,” tutupnya. (Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











