Baca juga: Seorang Nelayan di Bintan Tewas Tersambar Petir saat Melaut
Kisah tragis ini melibatkan pasangan yang sudah lama menjalin hubungan, dengan korban, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Batam, mengakui trauma akibat perlakuan tersangka.
Tersangka AM akan dikenakan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Pornografi, serta pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)