Tanjungpinang

Wako Lis Bantah Temuan BPK Soal Anggaran Makan-Minum Digunakan untuk Rapat Internal di Sejumlah OPD

GOTVNEWS, Tanjungpinang Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang membantah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran makan-minum dari APBD yang disebut dinikmati sendiri oleh pegawai tanpa melibatkan tamu atau masyarakat.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan salah. “Itu bukan temuan, melainkan hanya catatan. Kalau temuan, pasti ada kewajiban pengembalian anggaran,” ucap Lis, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan aturan penyediaan konsumsi hanya berlaku pada rapat yang melibatkan pihak luar. Sementara untuk rapat internal dinas, tidak diperbolehkan ada pos belanja makan-minum.

“Kalau rapatnya internal, tidak boleh ada makan-minum. Tapi kalau mengundang pihak lain, itu dibolehkan,” jelasnya.

Lis pun meminta media mengkonfirmasi langsung ke Inspektorat agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Jangan sampai salah tafsir. Silakan cek ke Inspektorat,” tutupnya.

BPK dalam laporannya menyebut, dari total Rp338,43 miliar realisasi belanja barang dan jasa Pemko Tanjungpinang tahun 2024, sekitar Rp3,56 miliar dialokasikan untuk konsumsi rapat. Namun, sebagian besar justru dinikmati sendiri oleh pegawai OPD tanpa adanya tamu dari instansi lain.

Hasil uji petik BPK menemukan, sedikitnya Rp100,4 juta anggaran makan-minum digunakan untuk rapat internal di sejumlah OPD, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Diskominfo Tanjungpinang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, BPPRD, Disdukcapil, hingga SMPN 5 Tanjungpinang.

Temuan ini baru mencakup sebagian OPD. Namun BPK menilai, jika ditelusuri lebih jauh, praktik serupa di OPD lainnya berpotensi menyedot anggaran makan-minum lebih besar dari yang tercatat. (Ald)

Berita Terkait