Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang Pastikan Percepatan Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah akan membangun Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan se-Kota Tanjungpinang. Hal itu dikatakan Wako Lis Darmansyah saat menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepri.

Audiensi yang berlangsung di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, pada Jumat (22/8/2025) siang itu membahas terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum di setiap kelurahan se-Kota Tanjungpinang.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Lis didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Marzul Hendri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tamrin Dahlan, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Lia Adhayatni.

Sementara itu, dari pihak Kanwil Kemenkumham Kepri hadir langsung Kepala Kantor Wilayah Edison Manik beserta jajarannya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menjelaskan bahwa percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan merupakan program prioritas yang bertujuan memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.

“Di Kota Tanjungpinang terdapat 18 kelurahan, namun hingga saat ini baru terbentuk 4 Posbankum, yakni di Kelurahan Bukit Cermin, Air Raja, Batu IX, dan Kelurahan Tanjungpinang Kota. Kedepan, kami akan mengupayakan agar seluruh kelurahan memiliki Posbankum yang siap memberikan layanan bantuan hukum,” ujar Edison.

Ia menerangkan, di setiap Posbankum akan ditempatkan paralegal yang merupakan warga setempat dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan.

Paralegal tersebut akan diberikan pendidikan khusus terkait hukum, terutama perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, edukasi, dan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Kanwil Kemenkumham Kepri memiliki tugas dalam pembinaan hukum dan perlindungan hak masyarakat sesuai regulasi yang berlaku. Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tanjungpinang agar keberadaan Posbankum di setiap kelurahan bisa segera terwujud. Dengan begitu, warga yang kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum dengan lebih mudah,” tambahnya.

Selain itu, Edison juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Kepri siap membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam aspek lain, khususnya perlindungan kekayaan intelektual bagi kawasan wisata, produk adat istiadat, dan ciri khas Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Posbankum di setiap kelurahan.

“Kami menyambut baik langkah Kanwil Kemenkumham Kepri. Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu merupakan kebutuhan penting, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memastikan agar setiap kelurahan memiliki Posbankum. Saya minta agar persyaratan untuk paralegal segera disiapkan dan prosesnya bisa kita selesaikan dalam waktu yang tidak lama,” tegas Lis.

Lebih lanjut, Lis juga mengucapkan terima kasih atas pendampingan dan evaluasi yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham terhadap produk hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kami akan segera mengevaluasi dan memperbarui seluruh produk hukum daerah yang perlu disesuaikan. Untuk itu, kami akan memperkuat koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri agar setiap kebijakan hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.(Zpl)

Berita Terkait