DaerahMetropolis

Wanita Hamil di Anambas Diciduk Polisi atas Dugaan Penipuan Kredit Rp554 Juta

GOTVNEWS, Anambas – Seorang wanita di Kabupaten Kepulauan Anambas berinisial RA diamankan polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan rumah, elektronik, dan handphone secara kredit.

“Pelaku RA kami tangkap setelah adanya laporan dari korban, dengan total kerugian korban mencapai Rp554.390.000,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).

Alfajri menjelaskan modus yang dilakukan RA. Ia menyebutkan bahwa pelaku menawarkan kerja sama kepada korban berinisial NRZ untuk menjual barang perabotan, elektronik hingga handphone secara kredit. 

Skema pembayaran cicilan selama 10 bulan dengan harga barang yang lebih tinggi dari harga tunai, selisih sekitar Rp800.000 hingga Rp1.000.000, menjadi daya tarik bagi korban.

“Transaksi berjalan lancar dari Februari hingga Juni 2024. Namun, pada bulan Juli hingga September, pelaku mulai menunggak pembayaran, sebagaimana tercatat dalam pembukuan kredit antara pelaku dan korban,” jelasnya.

Kecurigaan korban muncul setelah salah satu anggota keluarganya mengetahui bahwa tetangganya membeli barang secara tunai dari pelaku, tetapi barang tersebut tidak sampai. Saat dikonfrontasi, RA mengakui telah menjual barang-barang kredit milik korban secara tunai dengan harga murah kepada pembeli lain.

Pelaku RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Dikatakan Alfajri, karena pelaku sedang hamil, pihak keluarga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Atas pertimbangan kemanusiaan, Kapolres Kepulauan Anambas menerima permohonan tersebut.

“Pelaku RA dikenakan wajib lapor tiga kali seminggu ke Polres Kepulauan Anambas. Proses hukum tetap berjalan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. 

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana kejahatan,” pungkasnya. (Alt)

Berita Terkait