GOTVNEWS, Bintan- Sejumlah wartawan di larang melakukan peliputan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dan PT Japfa Ciomas, yang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, pada Senin (8/7/2024).
Menurut salah seorang staff di DPRD Kabupaten Bintan, pelarangan wartawan untuk melakukan peliputan RDP tersebut lantaran adanya aturan baru.
Namun, staff saat ditanya aturan tersebut dari siapa. Ia enggan memberikan komentar.
“Tak boleh masuk bang, soalnya saya jalankan perintah saja,” ucap dia, Senin 8 Juli 2024.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bintan, Asriawadi menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui ada protap yang melarang awak media untuk melakukan peliputan.
“Saya tidak mengetahui adanya protap itu. Kalau saya tidak ada melarang,” kata Hasriawadi dijumpai di Kantor DPRD Bintan.
Ia menegaskan, RDP yang dilakukan DPRD Bintan dengan pihak PT Japfa dan warga bukan rapat tertutup dan harus segera diselesaikan serta terbuka.
“Ini masalah harus segera diselesaikan, rapat ini kami terbuka tidak ada pelarangan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Bintan dilaksanakan di ruang rapat lantai 2. RDP tersebut untuk mendengarkan keluhan warga terkait lalat yang ditimbulkan karena produksi PT Japfa. Namun sejumlah awak media dilarang untuk masuk ke ruang RDP.(Mhd)