GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi merombak jadwal kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika sebelumnya WFH diterapkan setiap hari Jumat, kini kebijakan tersebut resmi digeser ke hari Rabu.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026.
Pj Sekda Kepri, Luki Zaiman Prawira, menjelaskan bahwa pemilihan hari Rabu dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan strategis, salah satunya karena Rabu dianggap sebagai “hari netral”.
“WFH hari Rabu memberikan jeda kerja yang lebih proporsional tanpa terlalu dekat dengan akhir pekan,” Ucapnya, Kamis (23/4/2026).
Luki menilai, kebijakan sebelumnya yang menempatkan WFH di hari Jumat seringkali membuat ritme kerja seolah langsung tersambung ke libur Sabtu dan Minggu.
Dengan menggeser ke tengah pekan, diharapkan produktivitas tetap terjaga tanpa kehilangan momentum kerja kantoran.
Meski jadwal berubah, Pemprov Kepri menegaskan tidak ada perubahan pada regulasi substansial dimana pejabat Pimpinan Tinggi serta unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap dilarang WFH demi memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“WFH hanya mengubah pola kerja, bukan hari libur. ASN wajib absen daring, menyerahkan laporan, dan dilarang meninggalkan rumah selama jam dinas,” tegasnya.
Selain soal ritme kerja, penerapan WFH tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi sumber daya.
“WFH berharap dapat menekan konsumsi BBM, listrik, air, serta biaya operasional kantor secara signifikan,” Pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












