GOTVNEWS, Tanjungpinang – Young Lawyers Committee (YLC) Peradi Tanjungpinang berikan bantuan hukum kepada keluarga almarhum Putri Dina Fitria, korban kecelakaan jalan berlubang di ruas Jalan Kilometer 7 Tanjungpinang.
Sekretaris YLC DPC Peradi Tanjungpinang, Agung mengatakan, bantuan hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
YLC juga bakal menggugat secara perdata sesuai Pasal 1370 terkait kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Terkait aspek perdata kami ada rencana mengajukan gugatan. Kepada siapa kami mengajukan gugatan masih kami pikirkan. Kami masih cari informasi agar tidak salah orang. Kami harap masyarakat juga bisa turut andil,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mengatakan, dalam upaya mengumpulkan bukti, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
“Saat ini masih dalam tahap penyidikan karena memang perkaranya baru kejadian di 21 Juni, tanggal 25 LP. Ini memang masih berlanjut, ini Laka yang serius ada korban meninggal dunia, cerita kejadiannya tidak biasa-biasa saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Putri Dina Fitria berusia 22 tahun tewas dalam kecelakaan tunggal, setelah terjatuh dari sepeda motornya saat melewati bekas galian pengerjaan pipa, di Kilometer 7 Tanjupinang.
Kini lubang maut tersebut sudah ditutup aspal oleh pihak terkait, meskipun begitu proses hukum masih tetap berlanjut.(San)