GOTVNEWS, Bintan – Sebanyak 18 Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Narkotika Tanjungpinang, yang beresiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Belasan Warga Binaan yang masuk dalam kategori Hight Risk di Lapas Narkotika Tanjungpinang dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan pada Minggu 24 Agustus 2025 malam.
Menurut Humas Lapas Narkotika Tanjungpinang, Muhammad Kurniadi menjelaskan, ada 18 WBP yang dipindahkan lantaran beresiko tinggi ke Nusa Kambangan.
Diantara 18 WBP tersebut terdapat 6 orang Warga Negara Asing (WNA), serta 12 Warga Negara Indonesia (WNI). Yang mendapat hukuman mati dan juga seumur hidup.
” Ada 18 WBP diantaranya warga indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) “, jelasnya.
Berdasarkan Data Kanwil Kemenimipas Kepri sebanyak 20 napi berasal dari Lapas Batam, 18 napi dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, dan 19 napi dari Lapas Tanjungpinang. Dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.(mhd)
















