GOTVNEWS, Bintan – Sebanyak tiga partai politik peserta Pemilu 2024, tidak mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.
Tiga partai yang tidak mengajukan Bacalegnya sampai tanggal 14 Mei 2023, yakni, PKN, Partai Buruh dan Partai Garuda.
Sebanyak 15 partai politik telah mengajukan Bacaleg ke KPU Bintan, antara lain, Partai Hanura, PDI-P, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PBB, PKB dan PSI.
“Sampai batas akhir pengajuan ada tiga partai yang tidak mengirim dokumen Bacalegnya,” ujar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, Selasa (16/5/2023).
“Kemudian, di hari terakhir, ada Partai Golkar, Partai PPP, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Gelora,” ucapnya.
Sebanyak 15 Partai Politik telah mengajukan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Bintan, dengan jumlah total mencapai 361 orang.
“Saat ini kita masih memverifikasi data Bacaleg,” tutupnya.(Mhd)