GOTVNEWS, Kalimantan Barat – Belakangan viral di media sosial seorang nenek berusia 83 tahun di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, tega dilaporkan tetangga ke Polisi lantaran dituduh mencuri kelapa sebanyak 20 buah.
Dalam video yang beredar luas di media sosial tersebut, tampak seorang nenek bernama Jaenab (83) bersama dengan seorang pengacara yang siap membantunya.
Hal tersebut bermula saat Nenek Jaenab meminta anaknya, Julia untuk mengambil buah kelapa dari pohon miliknya.
Kemudian, sang anak meminta tolong kepada pria yang bernama Hairul untuk memanjat dan memetik kelapa.
Namun, Hairul diduga salah mengambil tempat lantaran pohon kelapa milik nenek Jaenab berdekatan dengan pohon kelapa milik tetangganya itu.
Bahkan, nenek Jaenab sudah minta maaf atas kejadian tersebut dan buah kelapa itu juga sudah dikembalikan.
Namun, pihak pelapor tetap tidak mau memaafkan dan justru malah melaporkan nenek Jaenab ke Polisi. Saat di mediasi, pihak pelapor bahkan meminta ganti rugi sebesar Rp 6 juta.
Kasus tersebut juga mendapat sorotan dari Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Ia menyebut siap mengganti kerugian tersebut hingga 100 kali lipat.
Tak hanya itu, puluhan pengacara dan Lembaga Bantuan Hukum yang tergabung dalam Law Firm Hotman Paris & Partners menyatakan siap membantu nenek Jaenab.(Frh)