GOTVNEWS, Karimun – Petugas gabungan menggagalkan penyeludupan lintas negara di Perairan Kepri. Sebanyak 2,6 ton sabu cair dan 1,5 juta batang rokok ilegal disita dari kapal berbendera Tanzania bersama 10 Warga Negara Myanmar.
Pengungkapan bermula dari analisis intelijen Bea Cukai, BNN dan Polda Kepulauan Riau. Petugas mendeteksi anomali pergerakan kapal berbendera Tanzania MV Ocean Porter, yang diduga terlibat jaringan narkoba Internasional.
Berdasarkan dari hasil profailing petugas, kapal diduga melakukan transaksi secara ship to ship di kawasan perairan Andaman hingga Selat Malaka, sebelumnya bergerak menuju Selat Singapura, dan memasuki teritorial Indonesia.
Operasi pengejaran dilakukan pada 17 Agustus lalu, sejumlah armada kapal patroli Bea Cukai dikerahkan hingga pada malam hari, kapal dapat dilumpuhkan dan diamankan.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal, hasilnya petugas menyita delapan drum dan satu tangki yang diduga berisi Metamfetamin atau sabu-sabu cair. Petugas juga menangkap 10 ABK kapal yang merupakan warga negara Myanmar.
Bea Cukai menduga masih ada kapal lain yang melakukan dropping barang haram di sekitaran perairan Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, memberikan apresiasi terhadap seluruh petugas yang terlibat. Ia menegaskan, pengawasan terhadap jalur perairan Selat Malaka akan terus diperkuat melalui kolaborasi antarlembaga.
“kami akan terus mempererat kolaborasi dengan pihak terkait. Saya juga mengapresiasi kepada petugas gabungan atas keberhasilan ini. Tugas pokok utama ini bentuk kolaborasi, dengan kolaborasi kita bisa menjaga kedaulatan NKRI,” ujar Djaka.
Pengungkapan 2,6 ton narkoba cair tersebut turut menggagalkan potensi penjualan narkoba senilai Rp8,5 triliun rupiah.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












