Polresta Tanjungpinang Musnahkan 3 Kilogram Sabu, Gagalkan Jaringan Internasional dan Selamatkan 12 Ribu Jiwa

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir tiga kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Tanjungpinang terhadap barang bukti sabu seberat 2,973 kilogram yang disita dari dua tersangka berinisial BA dan HS.

Kedua tersangka diamankan pada Minggu 14 Juni 2026 lalu, disebuah ruko Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang.

Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh para tersangka dan BNNK, pengadilan negeri, kejaksaan, dan pihak terkait lainnya.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan pemusnahan narkotika tersebut setidaknya berhasil menyelamatkan dan melindungi sebanyak 12 ribu anak bangsa dari bahaya narkoba.

โ€Ž”Dalam pengungkapan ini dengan barang bukti seberat 3000 gram atau jadi hampir 3 kilogram, dan kita musnahkan dengan di saksikan oleh tersangka,” ucap AKP Rida, saat menggelar konfrensi pers, pada Rabu (5/8/2026).

Polisi menyebut sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Jambi. Sementara sebanyak 94,43 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk proses persidangan.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *