GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis cairan vape. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan satu orang tersangka yang merupakan Warga Negara Malaysia.
Voo We Cheng Warga Negara (WN) Malaysia ditangkap petugas di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pada 30 Mei 2025 lalu. Ia ditangkap saat berupaya menyelundupkan narkoba jenis cairan vape ke Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, tersangka berangkat dari Johor ke Kota Batam lalu menyebrang ke Tanjungpinang.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 10 botol liquid vape yang mengandung narkotika dengan berat total 177 gram, serta sabu seberat 2,6 gram.
Kepada petugas, ia diperintah oleh A WN Malaysia untuk mengantar narkoba ke pemesan di Tanjungpinang, dengan dijanjikan upah 1.300 Ringgit atau sekitar Rp5 juta rupiah untuksekali antar.
“Ada dua jenis narkoba yang dibawa yakni sabu dan narkoba jenis cairan vape yang juga merupakan termasuk golongan I, dan ini baru pertama kali kita ungkap, cara penggunaan ya seperti Refill Vape,” ucapnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan pelaku pemesan narkoba jenis cairan vape.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Ald)