Hukum

Ibu Kandung Bayi Ditetapkan Tersangka Penelantaran Anak

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi menetapkan anak BR sebagai tersangka penelantaran bayi yang ditemukan di Kampung Wonosari, Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan gadis berusia 15 tahun yang diketahui merupakan ibu kandung bayi.

“Saat kami periksa lima orang saksi, dari lima itu salah satunya mengaku bahwa dia adalah ibu kandung dari bayi yang ditemukan di kebun,” kata dia, Kamis (13/7/2023).

Dia mengatakan tersangka BR melahirkan bayi laki-laki itu secara mandiri pada Sabtu 8 Juli 2023. Diduga karena malu. bayi malang itu kemudian dibuang oleh tersangka.

“Bayi itu dibuang, setelah tiga hari bayi itu ditemukan. Dia lahiran sendiri Sabtu 8 Juli dan bayi ditemukan 11 Juli 2023,” sebut dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak dan terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.

1 2

Berita Terkait