TERBARU

Politik

Satu Cawabup Bintan Belum Lengkapi Laporan Harta Kekayaan

GOTVNEWS, Bintan – Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan mengembalikan berkas salah satu calon yang belum menyertakan sertifikat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Ada satu Cawabup yang belum sertifikat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),” terang Ketua Panlih Wakil Bupati Bintan, Mirwan.

Menurutnya, cawabup yang belum melengkapi LHKPN diminta segera untuk memenuhi persyaratan itu.

“Sedang proses pengurusan infonya,” tambahnya.

Sementara itu, panitia pemilihan Cawabup Bintan telah memperpanjang masa pendaftaran hingga 1 Agustus 2023 mendatang. Selanjutnya pada tanggal 2-10 Agustus 2023 akan memasuki tahap verifikasi berkas para calon.

Sebelumnya ada dua calon wakil Bupati Bintan yang mendaftar yakni Ahdi Muqsith dari Partai Demokrat dan Dhenok Puspita Sari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(Mhd)

Berita Terkait