GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sebanyak 18 saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait kasus dugaan korupsi pada BPR Bestari Tanjungpinang.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso belasan para saksi yang diperiksa antara lain
Direktur non aktif dan Dewan Pengawas BPR Bestari.
“Belasan saksi itu nanti kembali dimintai keterangan kembali di proses penyidikan umum,” ungkapnya, Kamis (3/8/2023).
Denny mengatakan kasus dugaan korupsi itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik saat ini, jelas Denny, masih terus mendalami materi perkara penggelapan duit perkreditan nasabah, yang dikelola pegawai BPR Bestari Tanjungpinang.
“Kami belum simpulkan berapa kerugian negaranya. Namun, penyidik udah kumpulkan transaksi berupa rekening koran, tabungan giro serta deposito penarikan uang,” ungkapnya.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














